Syarat Menjadi Prajurit Sunda Empire Harus Bisa Jurus Kamehame - Formulir pendaftaran Kekaisaran Sunda Empire dengan syarat bahwa mempelajari sikap 'Kamehameha' membuat keributan. Bentuknya banyak beredar di media sosial (media sosial).

Apakah formulir itu benar? Apakah Anda benar-benar harus memiliki gaya kamehameha?

Formulir Pendaftaran Sunda Empire
Formulir Pendaftaran Sunda Empire

Bentuk Kekaisaran Sunda belum dikonfirmasi. Polisi bergerak untuk menyelidiki masalah surat formulir.

"Ya (diselidiki). Sebagai info & bahan sidik," kata Dirjen Investigasi Kriminal Komisaris Polisi Jawa Barat Hendra Suhartiyono saat dihubungi, Kamis (30/1/2020).

Dalam formulir foto yang beredar, formulir pendaftaran bertanda 'SUNDA EMPIRE' dengan sub 'Pusat Tatanan Dunia dan Penguasa 4 Elemen Angin, Air, Bumi dan Api'.

Di sudut kanan berbunyi Rancamanyar Planet Namek District. Sementara itu, kolom data pribadi standar dimulai dari nama lengkap, nama samaran, nomor ponsel, tempat tanggal lahir, klan, golongan darah, dan alamat.

Menariknya, di bawah kolom identitas ini tertulis informasi. Dalam bentuk pelamar untuk anggota Kekaisaran Sunda diminta untuk siap berpartisipasi dalam kegiatan Kekaisaran Sunda untuk mendominasi dunia.

Dalam bentuk tertulis juga kondisi yang cukup menggelitik. Syarat pertama, pendaftar diharuskan membayar biaya pendaftaran sebesar Rp. 5 juta. Kedua, lampirkan fotokopi KTP, akta nikah dan SHM Land.

Syarat Menjadi Prajurit Sunda Empire
Syarat Menjadi Prajurit Sunda Empire

Ketiganya rela mengikuti ospekan Kekaisaran Sunda. Keempat mengirimkan 200 foto 4x6. Lima yang paling unik, para pendaftar siap dan mau belajar gerakan 'Kamehameha' dan 'Kagebunshin'. Hanya untuk mencatat bahwa Kamehameha adalah langkah kuat Son Goku di komik Dragon Ball dan acara animasi. Sementara Kagebunshin adalah andalan pahlawan animasi, Naruto Uzumaki.

Bentuk ini memang tidak diketahui. Namun, Kepolisian Daerah Jawa Barat akan menyelidiki dengan distribusi formulir.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan Kekaisaran Sunda Nasri Banks dan Ratu Agung Mother Rd Ratna Ningrum sebagai tersangka. Polisi juga menetapkan Rangga / HRH Rangga sebagai tersangka.

Penentuan tersangka didasarkan pada serangkaian investigasi dan investigasi yang dilakukan oleh petugas Direktorat Investigasi Kriminal Kepolisian Daerah Jawa Barat. Polisi menetapkan Pasal 14 dan 15 Undang-undang nomor 1 tahun 1946 tentang penyebaran berita palsu yang menyebabkan keributan. (Sumber : https://news.detik.com/berita-jawa-barat/d-4879076/seriusan-pengikut-sunda-empire-wajib-belajar-jurus-kamehameha).